November 23, 2024
ketuakpu

MATADUNIAKU.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari yang sudah terbukti melakukan tindakan asusila pada tanggal 3 Juli 2024 hari Rabu kemarin . DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk langsung melaksanakan putusan itu paling lambat 7 hari setelah dibacakan.

Berdasarkan keterangan, kasus Hasyim ini berawal dari laporan perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda ke DKPP pada hari Kamis, 18 April 2024.

Perwakilan LKBH FHUI Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan-perbuatan asusila.

“”Tindakan tersebut dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memang memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU (Hasyim) sudah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada hari Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebutkan bahwa tindakan asusila itu diduga dilakukan mulai dari bulan September 2023 hingga Maret 2024. Dia juga menyebutkan keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Pada sidang lanjutan DKPP hari Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim membantah tuduhan asusila yang telah di laporkan oleh CAT terhadap dirinya. Ia menyatakan bahwa dirinya keberatan karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

Namun saat ini, banyak hal yang sudah terungkap dalam persidangan yang membuktikan adanya perilaku asusila dari Hasyim terhadap pengadu. Bahkan disebutkan bahwa pengadu mengalami gangguan kesehatan karena perbuatan Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *