November 24, 2024

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik langkah Ditsiber Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak melalui media sosial. Kompolnas berharap pihak kepolisian untuk mengejar pelaku utama atau otak di balik kejahatan eksploitasi seksual anak tersebut.

Kompolnas memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilannya dalam membongkar kelompok yang melakukan eksploitasi sosial kepada anak-anak melalui media sosial, dan berharap Bareskrim segera menangkap otak dibalik praktik kejahatan ini.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kesigapan Polri dalam membongkar kasus-kasus semacam ini sangat penting. Terlebih, di tengah perkembangan teknologi saat ini. Dia juga mendorong agar kerja sama dengan pihak kepolisian negara lain dapat terus diperkuat. Sehingga, komplotan dan jaringan perdagangan anak ini bisa ditangkap. Kompolnas juga berharap kepada orangtua dan pendidik menjaga putra-putrinya dengan sebaik-baiknya, termasuk mengawasi media sosial putra-putri mereka agar tidak menjadi korban dari eksploitasi seksual.

Diberitakan, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi Pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka yang diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

Dia mengatakan para tersangka awalnya mempromosikan layanannya melalu media sosial “X”. Orang-orang yang mau menggunakan layanannya kemudian harus bergabung di grup Telegram “Premium Place” dengan membayar senilai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta. Open BO perempuan di bawah umur yang ditawarkan dengan harga Rp 8-17 juta. Dia juga mengatakan ada juga grup “hidden Gems” untuk member yang loyal. Grup yang diduga sudah beroperasi sejak juli 2023, loyal customer yang ingin bergabung dengan grup Hidden Gems diharuskan membayar deposit sebesar 5-10 juta.

Atas perbuatan keempat tersangka, yaitu MI, YM, MRP, dan CA, polisi menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) yaitu pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *