Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespon keputusan pemerintah merilis Golden Visa. Ketua komite tetap Kadin Indonesia menyatakan Golden Visa sebenarnya sudah ada diaplikasikan di berbagai Negara.
Menurutnya, dunia usaha melihat kebijakan pemerintah ini merupakan sesuatu yang perlu diapresiasi. Selain menarik investasi, Golden Visa juga diharapkan mampu mendorong pariwisata yang lebih berkualitas.
Golden Visa yang baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menurut Dirjen Imigrasi Kemenkumham saat ini sudah diberikan sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang mendapatkan Golden Visa pada masa percobaan.
Dia mengatakan, Indonesia mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 Triliun dari Investasi yang masuk dari 300 WNA pemilik Golden Visa tersbut. Nantinya, Investasi yang masuk akan diperhitungkan dampaknya pada sektor ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meresmikan Golden Visa Indonesia. Golden Visa ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Dalam acara peluncuran Golden Visa tersebut, Pelatih Tim Nasional Shi Tae-Yong menerima fasilitas Golden Visa Perdana dari Presiden Joko Widodo.
Golden Visa merupakan layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan. Kebijakan penerapan Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 perihal Visa dan Izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Mengacu pada aturan tersebut, Golden Visa yang diberikan kepada WNA untuk berinvestasi dengan melakukan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.