Jakarta – Penjabat Walikota Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengungkapkan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berinisial MS yang diduga melarang tetangganya untuk beribadah.
Namun hal tersebut, sebelum akan menjatuhkan sanksi, Pemerintah Kota Bekasi akan terlebih dahulu memeriksa MS.
Gani menyadari keputusan sanksi yang nantinya akan memiliki dampak, oleh karena itu harus sesuai aturan, dari hasil pemerikasaan ini harus mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan juga Kementerian Dalam Negeri.
Yang sebelumnya beredar video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan sedang melarang tetangganya yang sedang melakukan ibadah, video tersebut diunggah oleh pemilik akun media sosial instagram. Dalam video tersebut, MS nampak menumpahkan rasa emosinya kepada sekelompok orang yang berdiri di dapan rumahnya. Sambil menunjuk-nunjuk sekelompok orang tersebut, MS dengan mengatakan, tempat ibadah yang menjadi lokasi peribadatan sekelompok orang tersebut harus memiliki izin.
Inisial MS sekaligus Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Bekasi meminta maaf setelah video tindakannya yang melarang tetangganya beribadah viral di media sosial. Permintaan maaf tersebut yang ditunjukkan kepada khalayak pubilk, khususnya untuk jemaat yang tersinggung atas perbuatan dan ucapannya terkait kasus dugaan intoleransi tersebut..
Pihaknya berharap atas kejadian pelarangan warga untuk beribadah tidak terjadi kembali di lain waktu.