November 3, 2024

Jakarta – Pemerintah yang berencana akan menetapkan serangkaian aturan baru perihal untuk peredaran produk rokok di dalam negeri hingga menuai kritik dari berbagai kalangan. Setidaknya akan ada tiga aturan baru yaitu antara lain kemesan rokok yang polos tanpa ada merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, dan juga serta pembatasan iklan rokok.

Hal tersebut tertuang pada Rencana Peraturan Menteri Kesehatan atau RPMK, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 yaitu tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Menteri Kesehatan yaitu Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melibatkan pengusaha dalam proses pembahasan aturan kebijakan tersebut. Adapun elemen pengusaha tersebut salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.

Budi Gunardi juga memastikan, suara pengusaha sudah didengar dan untuk menjadi bahan pertimbangan, proses penyesuaian untuk aturan turunan ini juga masih berjalan.

Kalangan pengusaha sebelumnya sudah menyampaikan kritik atas RPP kesehatan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Roy N Mandey mengatakan penjualan ritel akan tergerus cukup besar yaitu sekitar antara 5% sampai 8%, angka tersebut merupakan besaran dari penjualan rokok pada ritel modern.

Terdapat pasal yang memberatkan pengusaha ritel terkait harus ada jarak penjualan rokok dari pusat pendidikan setidaknya minimal 200 meter, Roy juga meminta pemerintah memperjelas pusat pendidikan yang seperti apa yang dimaksud.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI, I Ketut Budhyman menilai langkah tersebut terburu-buru dan juga menambah bebas bagi ekosistem tembakau. Menurutnya kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan atau RPMK atas PP nomor 28 Tahun 2024 ini dapat memperlebar jurang ekonomi dan juga menambah tingkat pengangguran nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *