Oktober 30, 2024

Jakarta – Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status atas Kasus dugaan aborsi dan persetubuhan pada anak Nikita Mirzani untuk ke tahap penyidikan, dengan demikian Pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Vadel Badjideh selaku terlapor dalam kasus dugaan tersebut.

Pihak Kepolisian juga akan memeriksa saksi-saksi lain dalam proses penyidikan tersebut nantinya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam menyebut penyidik meningkatkan status perkara tersebut setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana melalui gelar perkara.

Ade Ary Syam mengatakan tahap penyidikan digunakan untuk menemukan tersangka dari adanya suatu dugaan tindak pidana, dia juga menegaskan pihak kepolisian akan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Diinfokan Laporan Nikita tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Nikita Mirzani yang melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35 tahun 2014 dan/atau 77 A Juncto 45 dan/atau 421 KUHP Juncto Pasal 60 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Juncto Pasal 81.

Pada Laporan tersebut, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang mengandung atau hamil, pada laporannya, Nikita juga mengungkapkan putrinya tersebut dipaksa untuk melakukan aborsi hingga dua kali.

Telapor Vadel Badjideh juga telah dilakukan pemeriksaan, saat itu Vadel telah dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pada Undang-Undang Kesehatan sampai Undang Undang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *