Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto membuat kebijakan untuk menghapus utang macet pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM pada bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan Perikanan dan Kelautan serta UMKM lainnya yang nantinya dinilai akan mendorong ekspansi bisnis para Petani dan Nelayang yang termasuk golongan UMKM.
Hal tersebut dijelaskan pada PP No 47 Th 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada golongan UMKM pada bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta jenis UMKM lainnya yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
Pakar ekonomi sekaligus Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengungkapkan implementasi kebijakan tersebut akan mendorong ekspansi bisnis pada kalangan petani dan nelayan melalui stimulus kredit, termasuk perbankan. Menurutnya perbankan sendiri sering melakukan pemutihan kredit.
Presiden Prabowo menegaskan aturan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil pada bidang pangan yang penting untuk negara. Dengan demikian keberpihakan pemerintah terhadap para petani, nelayan hingga UMKM, Presiden Prabowo berharap para pelaku usaha kecil bidang pangan tersebut dapat terus bekerja dan juga melanjutkan usaha mereka untuk berpenghasilan.
Presiden Prabowo menugaskan Kementerian atau lembaga terkait untuk meyelesaikan hal-hal teknis perihal persyaratan administrasi dan lainnya.