Desember 3, 2024

Jakarta – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina seorang perempuan yang bernama Mary Jane Veloso yang akhirnya dapat menghirup udara bebas, dia mengatakan sangat gembira akan kembali ke negara asalnya, pemulangan ini terwujud karena kesepakatan antara kedua negara.

Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia untuk batalnya eksekusi mati Mary Jane atas kasus yang dialaminya. Dia mengatakan terpidana mati tersebut akan diserahkan ke Filipina setelah bertahun-tahun melakukan negoisasi yang panjang dan sulit.

Mary Jane yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2010 lalu saat membawa koper yang berisi 2,6 kg atau setara 5,7 pon heroin, yang kemudian dijatuhi hukuman mati. Kasus ibu dua anak tersebut memicu kegemparan di Filipina dengan keluarga dan pendukungnya mengatakan dia tidak bersalah dan dijebak oleh sindikat jaringan narkoba internasional.

Wanita berusia 39 tahun tersebut mengatakan dirinya akan memanfaatkan keterampilan yang dia pelajari selama di penjara, dan juga termasuk teknik pewarnaan kain lokal untuk mendapatkan nafkah bagi dirinya dan juga keluarganya.

Keluarga besar Veloso mengatakan bahwa Mary Jane telah ditipu untuk mendaftar pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga yaitu asisten rumah tangga dan juga tidak menyadari koper yang diberikan kepadanya dari perekrut tersebut berisikan narkoba yang tersembunyi.

Pihak Pemerintahan Filipina berhasil mengupayakan penangguhan eksekusi mati pada menit-menit akhir untuk Veloso pada tahun 2015 lalu, setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya telah ditangkap dan diadili pada kasus perdagangan manusia dimana pada kasus tersebut Veloso ditetapkan sebagai saksi penuntut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo sudah menyetujui pemindahan dan yang diharapkan akan terjadi pada bulan depan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *