Jakarta – Kepala Bagian Operasioanl atau Kabag Ops Polres Solok Selatan Sumatera Barat AKP Dadang Iskandar yang telah melakukan penembakan rekannya sendiri yaitu Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar sampai meninggal dijerat pasal berlapis.
Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Andry Kurniawan mengatakan penyidik menjerat pelaku AKP Dadang Isakandar dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider 351. Andry juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan Pelaku AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Andry menjelaskan pada jumpa pers, setelah menerima laporan pihaknya selanjutnya membentuk tim khusus, kemudian melakukan olah TKP, hingga mengumpulkan barang bukti dan juga sudah memeriksa beberapa saksi serta melakukan pemeriksaan secara marathon. Pihak Polda Sumatera Barat masih melakukan pendalaman pada kasus penembakan polisi yang dilakukan oleh Pelaku seorang Polisi ini.
Penembakan dilakukan di parkiran belakang Mapolres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar mendapat dua tembakan yaitu di pelipis dan pipi sebelah kanan, korban ditembak pelaku dalam jarak dekat. Setelah mendengar suara tembakan personel Polres Solok Selatan mendatangi asal dari suara tembakan tersebut dan menemukan AKP Ulil Ryanto sudah dalam keadaan terkapar.
Kemudian AKP Ulil Ryanto dibawa menuju Puskesmas terdekat yang kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara di Padang, diduga AKP Ulil Ryanto Anshar meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas.
Setelah kejadian penembakan tersebut AKP Dadang Isakandar menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat dengan menggunakan mobil dinasnya.