Desember 4, 2024

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo tengah menunggu penjelasan dari pemerintah terkait dasar dari perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5% yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Apindo mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada penjelasan yang komprehensif terkait metode perhitungan atas kenaikan UMP tahun 2025 mendatang, terutama untuk memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha dan juga kondisi ekonomi yang aktual.

Ketua umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan kenaikan UMP yang cukup signifikan tersebut akan dapat berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional di perusahaan yang khususnya pada sektor padat karya.

Shinta juga mengungkapkan pada kondisi ekonomi nasional yang saat ini masih menghadapi tantangan global dan juga tekanan domestik, kenaikan tersebut dapat beresiko meningkatkan biaya produksi dan juga dapat mengurangi daya saing produk Indonesia baik pada pasar domestik maupun Internasional.

Hal tersebut akan dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan juga menghambat pertumbuhan lapangan kerja yang baru.

Meskipun demikian Apindo mengungkapkan tetap berkomitmen untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan perihal ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan untuk pekerja tanpa harus mengabaikan keberlangsungan usaha dan juga daya saing ekonomi di Indonesia.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *