Desember 12, 2024

Jakarta – Tarif baru Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan diterapkan untuk tahun depan 2025. Dimana Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto supaya objek pajak yang dikenakan PPN 12% yaitu hanya untuk barang mewah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengungkapkan, barang-barang mewah yang diusulkannya untuk yang dikenakan PPN 12% yaitu seperti mobil dan juga hunian mewah.

Sementara Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan barang-barang mewah yang diusulkan terkena PPN 12% adalah yang termasuk golongan barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM.

Dikutip dari web laman resmi Badan Kebijakan Fiskal atau BKF, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dijelaskan, PPnBM yaitu pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang pada kegiatan usaha atau pekerjaanya, PPnBM sendiri cuma dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke Produsen.

Dimana barang pajak yang tergolong mewah ini adalah barang yang bukan termasuk barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi atau digunakan masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

Adapun jenis barang yang dikenakan PPnBM antara lain adalah Kendaraan bermotor (kecuali kendaraan ambulance, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum dan kepentingan negara), Kelompok Hunian Mewah, Kelompok Pesawat terbang, Kelompok Kapal Pesiar Mewah, Kelompok Balon Udara, Kelompok Peluru Senjata Api dan Jenisnya (kecuali untuk keperluan negara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *