Desember 27, 2024

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers saat di gedung KPK Jakarta Selatan.

Setyo Budiyanto menjelaskan awal pengusutan dugaan kasus tersebut sejak tahun 2020, dia menyebut ada tiga orang yang sudah diproses hukum dan hingga divonis bersalah, yaitu diantaranya adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful, sedangkan Harun Masiku masih menjadi buron dan dalam pencarian.

Setyo juga mengatakan peran Hasto Kristiyanto pada dugaan kasus tersebut saat Hasto menempatkan Harun pada Dapil Sumsel I. Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat PAW, Hasto meminta MA untuk memberi fatwa dan mengupayakan supaya caleg yang seharusnya masuk ke DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, yang ingin diganti dengan Harun Masiku.

Hasto yang melakukan suap ke Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. Hasto telah mengatur Saeful dan inisial DTI yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka pada pemberian suap ke Wahyu. Saat ini KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus dugaan tersebut.

Hasto Kristiyanto dijerat pada pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Hasto juga terjerat sebagai tersangka pada kasus perintangan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *