
Jakarta – Putusan hukuman Koruptor kasus timah Harvey Moeis di timgkat banding jauh lebih tinggi daripada vonis di tingkat pertama. Hukuman yang diberikan untuk Harvey Moeis yang sebelumnya di bawah tuntutan jaksa 6,5 tahun kini bertambah menjadi 20 tahun.
Majelis hakim pada tingkat pertama sebelumnya telah memberi vonis kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selama 6,5 tahun kurungan penjara. Harvey Moeis ditetapkan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan timah yang menjadikan kerugian pada negara mencapai Rp 300 triliun.
Vonis tersebut diubah Pengadilan Tinggi atau PT Jakarta pada kamis 13 Februari 2025 yaitu hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis ditambah 13,5 tahun menjadi 20 tahun yang sebelumnya hanya 6,5 tahun saja. Vonis tersebut yaitu putusan Ultra Petita, merupakan putusan hakim yang melebihi tuntutan atau permohonan yang diajukan.
Hakim pada tingkat pertama menilai tuntutan jaksa yang dikeluarkan kepada Harvey Moeis terlalu berat, pertimbangan yang dikeluarkan oleh hakim setelah mengetahui proses kronologi kasus. Sedangkan pada putusan tingkat kedua, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, harvey juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan penjara.
Selain putusan vonis, hakim pada tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis, yang sebelumnya Harvey harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar, kini pada tingkat banding dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Pada putusan tingkat pertama, Harvey Moeis diharuskan membayar uang pengganti Rp 210 miliar, jika tidak dapat dibayarkan maka hartanya akan dirampas dan juga dilelang, jika pada harta belum mencukupi kewajiban jumlah uang pengganti maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Pada putusan tiingkat banding, Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, jika tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayar uang pengganti maka harta benda akan dirampas dan dilakukan lelang, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Dari putusan tingkat banding vonis memberatkan dikarenakan hakim menilai tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis telah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sedang sulit. Hakim juga mengatakan Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah yang sedang menggencarkan pada pemberantasan atas korupsi di tanah air.