
Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial, dimana Trump akan mencabut status hukum pada sekitar 532 ribuan.
Dikutp dari AFP, Pemerintah Amerika Serikat memberikan waktu pada mereka dalam beberapa minggu untuk dapat meninggalkan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut termasuk kebijakan yang dahulu dikampanyekan oleh Trump.
Dimana peristiwa tersebut merupakan salah satu deportasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Tujuan pada kebijakan tersebut adalah deportasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat dan dalam mengendalikan Imigrasi yang terutama dari negara-negara Amerika latin.
Perintah pencabutan status hukum tersebut yang berdampak pada kisaran 532.000 diantaranya warga Kuba,Venezuela, Haiti, dan Nikaragua yang datang ke Amerika Serikat dengan skema yang rilis pada bulan oktober 2022 oleh pendahulunya yaitu Joe Biden.
Mereka akan kehilangan perlindungan hukum dalam 30 hari pasca perintah departemen Keamanan Dalam Negreri yang akan dipilikasikan pada Federal Register.
Trump minggu lalu telah menerapkan undang-undang masa perang yang amat langka untuk dapat menerbangkan lebih dari 200 orang yang diduga merupakan anggota kelompok geng Venezuela ke El Salvador yang menawarkan untuk dapat memenjarakan para migran dan juga bahkan warga negara Amerika Serikat dengan potongan harga.