Oktober 30, 2024

Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan kasus tersebut telah merugikan negara mencapai hungga 400 miliar.

Mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM itu, harta kekayaannya tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, dikutip dari LHKPN total harta yang dilaporkan Tom Lembong terakhir yaitu pada tanggal 31 Desember 2019 sekitar Rp 101 miliar.

Pada laporan tersebut tidak tercatat jumlah dan nilai dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Tom Lembong, begitu juga dengan transportasi dan mesin atau kendaraan yang dimiliki oleh Tom Lembong.

Dugaan kasus Korupsi Impor gula tersebut terjadi pada saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Impor gula, Tom Lembong langsung ditahan dan dia dapat terancam hukuman bui seumur hidup.

Kejaksaan Agung atau Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula pada kementerian perdagangan atau kemendag pada periode 2015-2016, Kejagung menyatakan negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Abdul Qohar mengungkapkan impor yang dilakukan saat itu Indonesia surplus gula pada tahun 2015, impor gula juga dilakukan tanpa adanya koordinasi. Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah ada sebanyak sekitar 105.000 ton kepada PT AP, gula kristal mentah tersebut yang akan diolah menjadi gula kristal putih.

Ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat pada pembuatan mentah tersebut yaitu diantaranya PT AP, PT AP, PT MT, PT PDSU, PT MSI, PT SUJ, PT BMM, dan PT DSI.

Abdul Qohar juga mengatakan Tom Lembong dapat terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, selain Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menahan satu tersangka lainnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *