Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan menaikkan cukai dari tembakau atau CHT pada tahun 2025 mendatang. Akan tetapi akan ada penyesuaian harga jual ecer atau HJE. Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan walaupun CHT tidak akan naik tetapi harga jual ecer atau HJE akan tetap naik.
Menurut Askolani keputusan tersebut sejalan dengan pembahasan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2025 bersama DPR.
HJE atau Harga Jual Ecer merupakan dari suatu harga penyerahan pedagang kepada konsumen akhir yang dimana sudah termasuk biaya cukai yang wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE tersebut akan ditentukan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya. Dia juga mengatakan pemerintah saat ini masih menghitung tarif HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan. Askolani juga menargetkan perihal HJE tersebut dapat selesai diakhir Desember sehingga Januari 2025 dapat diimplementasikan oleh pabrik rokok terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kinerja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar atau APBN Indonesia sampai dengan bulan Oktober 2024 masih terjaga dengan baik. Dalam laporannya penerimaan negara meningkat 0,3% bila dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang, keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan juga mendukung kelangsungan usaha pada industri tembakau.
Sementara pada sisi lain untuk penyesuaian HJE saat ini sedang dipersiapkan guna untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang diharapkan akan mampu menstabilkan harga dan juga menekan konsumsi tembakau secara bertahap.