Jakarta – Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang Praperadilan Kejaksaan Agung atau Kejagung ditolak. Status sebagai Tersangka pada kasus dugaan korupsi Impor gula dinyatakan sah.
Sidang Praperadilan Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbu menyatakan menolak seluruh permohonan Tom Lembong, dia menyatakan penyidikan yang sudah dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur. Hakim tersebut juga telah menolak ekspesi yang diajukan kepada pihak Kejagung.
Hakim menguraikan pertimbangan penolakan praperadilan Tom Lembong, Hakim juga menyatakan bukti-bukti yang berupa dokumen yang dibawa oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut sudah menunjukkan penetapan tersangka yang telah dilakukan terlebih dahulu dengan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan dari 29 saksi dan juga tiga ahli hingga dengan penyitaan barang bukti pada proses penyidikan.
Pada sidang Praperadilan tersebut, Hakim tidak menilai adanya kebenaran keterangan saksi dan alat bukti yang dapat digunakan penyidik, menurut Hakim penilaian kebenaran materiil alat bukti hanya dapat dilakukan pada majelis hakim di persidangan pokok perkara bukan praperadilan.
Hakim telah mengaitkannya dengan putusan MK yang mengatur perhitungan atas kerugian negara. Menurut Hakim, kerugian negara yang menjadi dasar penetapan kepada Tersangka yang akan diuji dan juga besarannya akan berubah berdasarkan pada bukti-bukti pada persidangan.
Hakim juga menyebut penahanan yang telah dilakukan sudah sesuai aturan dikarenakan Tom Lembong dijerat pasal dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Hakim juga menyerahkan semua soal pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong kepada Kejagung dikarenakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.