Desember 27, 2024

Jakarta – Polrestabes Bandung telah berhasil mengungkap pada kasus dugaan penculikan yang terjadi di Jalan Sukanegara Antapani Kota Bandung. Pada peristiwa tersebut seorang perempuan yang bernama Santi Agustina (49) diculik oleh sejumlah empat orang pria yang menggunakan ancaman senjata api.

Kejadian yang bermula saat pelapor, Margizena Arsan Ukahaida mendengar suara teriakan ibunya Santi Agustina dari arah luar rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu pelapor langsung keluar rumah, dia melihat ibunya dipaksa masuk ke dalam mobil oleh dua pelaku yang menggunakan ancaman senjata api, para pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia berwaran abu-abu.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak empat tersangka pada kasus ini diantaranya inisial AS warga sukamiskin Bandung. Dimana Perannya menyewa kendaraan yang digunakan untuk melakukan penculikan terhadap korban serta ikuti membawa korban ke dalam mobil. Berikutnya inisial TT (51) seorang warga Pasir Biru Cibiru, dimana dia ada di dalam kendaraan dan juga ikut serta dalam proses penculikan. Pelaku selanjutnya inisial HH (51) warga Coblong Bandung yang bertindak sebagai sopir kendaraan yang membawa korban. Kemudian inisial DAS (48) seorang warga Cicaheum Bandung, dimana dia menjadi tersangka utama yang menodongkan senjata api kepada korban dan juga memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan motif utama dari pelaku inisial DAS yaitu rasa sakit hati dan juga cemburu kepada korban. Dari pengakuan pelaku, dia dengan korban pernah sempat menikah siri tetapi belum dibuktikan oleh surat-surat, saat ini pelaku inisial DAS yang berstatus tak menikah sedangkan korban memiliki suami.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya tidak mengetahui kasus tersebut yang diajak oleh pelaku inisial DAS yaitu untuk menagih hutang, ketiga pelaku tersebut mendapatkan bayaran masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Saat penculikan pelaku tersebut hanya membawa korban berputar-putar sekitar Bandung selama 8 jam sampai akhirnya diturunkan di wilayah Pasir Impun dan menyuruh tukang ojek untuk mengantar korban ke alamat rumahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan dengan ancaman Pidana kurungan penjara dengan maksimal 12 tahun dan/atau Pasal 333 KUHP yaitu tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman Pidana kurungan penjara dengan maksimal 8 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *