Jakarta – Presiden Korea Selatan atau Korsel Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan melalui hasil suara parlemen terkait penerapan darurat militer yang membuat gempar negara tersebut.
Para anggota parlemen Korea Selatan atau Korsel telah memberikan suara atas usulan adanya memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada pengumuman darurat militernya yang menjadikan dibatalkan. Dari 300 anggota parlemen tersebut, 204 memilih untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada tuduhan pemberontakan, sedangkan 85 memilih untuk menolak memakzulkan. Tiga anggota lainnya memilih abstain dan dengan delapan suara dibatalkan.
Dari putusan perlemen tersebut Presiden Yoon Suk Yeol diskors dari jabatannya, sedangkan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding untuk menguatkan pemakzulan tersebut.
Perdana Menteri Han Duck-soo kini pemegan jabatan Presiden Korea Selatan untuk sementara, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan hanya memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon Suk Yeol. Jika diputuskan pemakzulannya, Yoon Suk Yeoul akan menjadi Presiden yang kedua pada sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
Partai Demokrat yang menjadi oposisi utama pihaknya mengatakan bahwa pemungutan suara untuk pemakzulan merupakan satu-satunya cara untuk menjaga konstitusi, demokrasi, supremasi hukum dan masa depan Korea Selatan.