
Jakarta – Presiden Amerika Serikat atau AS, Donald Trump memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dikarenakan melakukan penyidikan terhadap Israel. Ada 79 negara yang merupakan bagian dari ICC mengecam dengan mengutuk keras atas keputusan Donald Trump.
Seperti dilansir AFP, pada pernyataan bersama, pemberian sanksi terhadap ICC dapat meningkatkan resiko impunitas untuk kejahatan serius. Pernyataan bersama tersebut dipimpin oleh negara Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Serra Leone, dan Vanuata.Pihak-pihak yang berada di ICC juga menyatakan khawatir atas keputusan tersebut dapat mengikis aturan-aturan hukum internasional.
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan sanksi terhadap ICC karena telah melakukan penyelidikan dengan target AS dan sekutu dekatnya yaitu Israel. Donald Trump mengatakan penyelidikan seperti itu sangat tidak berdasar.
Perintah eksekutif Donald Trump yang diumumkan di Gedung Putih juga menyebut ICC terlibat pada tindakan tidak sah dan juga tidak berdasar yang telah menargetkan Amerika dan Sekutu. Hal tersebut merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh personil militer AS di Afganistan dan juga pasukan Israel di Jalur Gaza.
Dalam keputusannya, Donald Trump memerintahkan untuk pembekuan kepada aset-aset dan juga larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, pegawainya bahkan anggota keluarga mereka ke Amerika Serikat. Sanksi tersebut juga diberlakukan kepada siapapun yang dianggap untuk membantu penyelidikan ICC terhadap Amerika Serikat dan Israel.
Langkah Donald Trump yang menjatuhkan sanksi kepada ICC tersebut menjadi dukungan saat setelah Netanyahu melakukan kunjungan ke Gedung putih yang diwarnai pengumuman yang mengejutkan perihal rencana AS untuk mengambil alih jalur Gaza setelah merelokasi warga-warganya ke negara-negara lainnya yang berada di Timur Tengah.
Dalam tanggapannya, Pihak ICC mengutuk sanksi yang diberikan Donald Trump terhadap institusi mereka. ICC menyatakan tegas akan terus memberikan keadilan dan harapan di seluruh dunia.