Maret 15, 2025 4:14:46 AM

Jakarta – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Utara memberikan penjelasan soal nasib salah satau tim pengacara Razman Arif Nasution yaitu M Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung atau MA. Hadir atau tidaknya pengacara Firdaus berada di ruang persidangan akan ditentukan putusan oleh Majelis Hakim.

Razman Nasution yang saat ini berstatus menjadi terdakwa pada kasus pencemaran nama baik, persidangan kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negarei Jakarta Utara dan akan kembali digelar persidangan pada kasus tersebut pada kamis mendatang. Dimana pengacara Firdaus Oiwobo yang menjadi salah satu tim pengacara Razman sudah dicabut izinnya untuk menangani perkara di pengadilan dikarenakan sumpah advokatnya telah dibekukan oleh MA.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu Maryono mengungkapkan sidang lanjutan pada kasus Razman Nasution akan tetap digelar pada kamis mendatang, Majelis Hakim nantinya yang akan memberikan putusan untuk perizinan kehadiran pengacara Firdaus Oiwobo di ruang persidangan atau tidaknya.

Maryono menjelaskan Hakim yang nantinya akan membuka persidangan terlebih dahulu, yang kemudian akan memutuskan dalam merespon ketetapan Mahkamah Agung perihal status Firdaus Oiwobo di ruang persidangan.

Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Juga M Firdaus Oiwobo, MA menyatakan keduanya saat ini tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan hal tersebut dikarenakan pembekuan sumpah advokat dari kedua pengacara tersebut.

Pembekuan berita acara sumpah Razman Arif Nasution diambil melalui berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara M Firdaus Oiwobo berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi Banten. Mahkamah Agung mengungkapkan keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *