
Jakarta – The World Bank atau Bank Dunia melaporkan atas kinerja pengumpulan pendapatan pajak Indonesia yang merupakan salah satu yang paling buruk di dunia. Hal tersebut terlihat dari rendahnya pada rasio pendapatan pajak terhadap PDB.
Berdasarkan laporan yang bertajuk ‘Economic Policy : Estimating Value Added Tax or VAT & Corporate Income Tax or CIT Gaps In Indonesian’, The World Bank atau Bank Dunia melaporkan pada rasio pajak terhadap PDB di Tahun 2021 lalu hanya 9,1%.
Angka tersebut tercatat sangat jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti negara Kamboja dengan rasio pajak terhadap PDB yaitu 18%m Filipina 15,2%, Vietnam 14,7%, Thailand 15,7%, dan Malaysia 11,9%.
Bank Dunia mencatat perbandingan pada sepuluh tahun sebelumnya, angka dari tax rasio Indonesia di tahun 2021 mengalami penurunan kisaran 2,1 poin persentase. Pandemi Covid-19 yang disebut sebagai akibat buruknya rasio pajak terhadap PDB menjadikan penurunan tajam pada angka 8,3% pada tahun 2020 lalu.
Menurut The World Bank atau Bank Dunia yang menjadi salah satu akar dari permasalahan yang disoroti Bank Dunia yaitu dari kinerja Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan juga Pajak Penghasilan atau PPh Badan yang tidak optimal.
Pada tahun 2021, kontribusi dari kedua instrumen tersebut hanya sebesar 66% dari total jumlah penerimaan pajak atau setara dengan 6% dari PDB. Walaupun lebih produktif bila dibandingkan dari instrumen pajak lain, angka tersebut masih sangat relatif rendah dibandingkan dari negara-negara tetangga.
Pada rinciannya, Indonesia ditaksir kahilangan mencapai Rp 387 triliun dan juga Rp 161 triliun akibat dari masalah ketidakpatuhan pada PPN ataupun PPh Badan, sedangkan Rp 138 triliun dan juga Rp 258 triliun lainnya menjadi hilang akibat kebijakan perpajakan yang dipilih oleh pemerintah.