November 25, 2024

Jakarta – Pengacara atau Kuasa Hukum 7 Terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Pengacara para terpidana, Jutek Bongso mengatakan, kedatangannya atas undangan penyidik Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara terkait laporan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana.

Dalam panggilannya dikatakan ada 2 agenda yakni yang pertama adalah untuk gelar awal kasus kedua yang dilaporkan atas laporannya kepada Iptu Rudiana. Menurutnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan artinya laporan sudah nail ke tahap penyidik. Yang kedua yaitu adanya dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan saksi Aep dan Dede sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Jutek mengapresiasi Bareskrim karena dua laporannya sudah dalam tahap penyidik. Dia juga berharap penyidik bisa profesional dan transparan dalam penyelidikannya atas laporan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Jutek mewakili terpidana atas nama Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, dan Rivaldi. Mereka saat ini sedang dalam menjalani hukuman sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.

Pada tahun ini, pihak keluarga para terpidana ini membuat laporan ke Bareskrim. Yang pertama melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat 2016 lalu.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Laporan Kedua yaitu mereka melaporkan Iptu Rudiana terkai dugaan penyiksaan penganiayaan saat mengamankan para terpidana pada 2016 lalu. Laporan kedua tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim tertanggal 17 Juli 2024.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *