November 23, 2024

Jakarta – Polisi mengungkap sejumalh fakta terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialamai selebgram Cut Intan Nabila. Wanita yang berusia 23 Tahun itu ternyata sudah beberapa kali menerima perlakuan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Armor Toreador dalam jumpa pers di Mapolres Bogor. Armor mengaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sejak tahun 2020. Armor kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tindakan kekerasannya kepada istri yang viral di media sosial. Pemilik bisnis barbershop tersebut resmi ditahan Polisi.

Sebelumnya, Selebgram Cut Intan Nabila curhat melalui akun media sosialnya perihal KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu, Ia juga memposting rekaman CCTV di akunnya tersebut. Dalam rekaman video tersebut terlihat suaminya, Armor Toreador memukuli Intan Nabila berkali-kali hingga bayinya yang baru berusia 1 minggu tertendang. Polres Bogor bergerak cepat menulusuri video viral tersebut dan mendatangi kediaman keduanya di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam waktu beberapa jam, Polisi dapat menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia dapat diamankan bersama empat orang temannya sebelum melarikan diri.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengusut tuntas kasus ini. Ia pun meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Rio meminta masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait kasus ini untuk dapat menyampaikan kepadanya. Sekecil apapun informasi itu dan akan ditindaklanjuti.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan jajaran yang siaga menangani kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila dan akan mengawal terus kasus tersebut sampai tuntas.

Beberapa fakta Armor Toreador melakukan KDRT kepada istrinya Cut Intan Nabila :

1. Armor Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Ditahan
Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya dan langsung ditahan.

2. Armor Terjerat Pasal Berlapis
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis, tak hanya dijerat dengan UU penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga dijerat UU Perlindungan Anak.

Adapun pasal berlapis tersebut adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan, hal tersebut diketahui dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila.

3. Motif KDRT Kepada Istri
Polisi mengungkap motif tersangka melakukan KDRT kepada istrinya, Armor disebutkan melakukan KDRT karena ketahuan menonton film porno. Namun keterangan Armor tersebut tidak dapat dipercaya Polisi. Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada Cut Intan Nabila selaku korban.

4. Armor Toreador Melakukan KDRT Berkali-kali
Tersangka mengaku dirinya telah melakukan KDRT kepada istrinya, Cut Intan Nabila sejak awal menikah di tahun 2020. Dia mengaku telah melakukan KDRT lebih dari 5 kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *