Jakarta – Ada sebanyak 19 orang peserta aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada di gedung DPR/MPR RI ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen dan juga Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan yang sekaligus anak dari artis Machica Mochtar bukan merupakan bagian dari tersangka.
Kombes Ade Ary mengatakan keduanya kini sudah dipulangkan. Dia menyebut pihak kepolisian juga tidak melakukan penahanan terhadap 19 Orang tersangka tersebut.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa 50 Orang peserta aksi revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang sebelumnya diamankan usai berakhir ricuh. Terkini, ada 19 Orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka.
Ade Ary mengatakan delapan orang diantaranya berstatus mahasiswa, dia merinci dari 19 tersangka, satu orang diantaranya dikenakan pasal 170 KUHP terkait pada perusakan fasilitas, sementara itu untuk 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.
Polisi menyebutkan 19 Orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah berkordinasi dengan keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap para tersangka, mereka pun dikenai wajib lapor. Selain 50 Orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres jajaran pun juga mengamankan sejumlah peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 Orang, Polres Jakarta Pusta ada 3 Orang, dan Polres Metro Jakarta Barat ada 105 Orang.
Hingga kini, peserta yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Jakarta Barat sudah dipulangkan seluruhnya. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat sendiri tersisa satu orang yang belum dipulangkan. Satu orang tersebut terkair dengan peristiwa pembakaran mobil patroli polisi.
Polda Metro Jaya telah memeriksa dari ke 50 Orang peserta aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang sebelumnya diamankan usai berakhir kericuhan. Terkini untuk 19 Orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka.