Jakarta – Visi Indonesia Emas di Tahun 2045 telah ditetapkan secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode tahun 2025-2045. Hal ini yang akan menjadi pedoman pemerintah untuk menyusun program-program startegis.
UU tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 September 2024 lalu. RPJPN disusun selama 20 tahun sekali, RPJPN sebelumnya akan habis masanya di Desember Tahun ini. Dalam lampiran UU tersebut, transformasi ekonomi secara bertahap akan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari yang berbasis komoditas bernilai tambah rendah untuk menjadi industri yang bernilai tambah tinggi didukung oleh teknologi dan inovasi, sehingga menjadi lebih produktif, efisien serta berdaya saing tinggi.
Agenda hilirisasi industri masih direncanakan untuk dilakukan hingga 20 tahun kedepan. Perekonomian akan beralih dari berbasis keunggulan komparatif menuju keunggulan kompetitif, dari kegiatan ekonomi ekstrasi menuju kepada kegiatan ekonomi yang bernilai tambah.
Dalam transformasi ekonomi yang akan dijalankan terdapat sasaran besar yang harus dicapai oleh Indonesia dalam rangka mengejar ketertinggalan untuk menjadi negara maju yang berpendapatan tinggi. Yang pertama yaitu pada pencapaian pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan rata-rata 6-7%, menciptakan komposisi kelas menengah menjadi 80%, dan melakukan transisi energi dengan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yaitu sebesar 70% pada tahun 2045 mendatang.